Menurut PERMENKES RI No.416/MENKES/PER/IX/1990 kesadahan air minum tidak boleh melebihi 500 mg/l. Air yang bersifat sadah bila dikonsumsi manusia akan menyebabkan gangguan kesehatan. Air yang mempunyai tingkat kesadahan terlalu tinggi sangat merugikan di antaranya dapat menimbulkan karatan/korosi pada alat alat yang terbuat dari besi, sabun menjadi kurang membusa sehingga meningkatkan konsumsi sabun dan menimbulkan endapan atau kerak kerak di dalam wadah wadah pengolahan (Srikandi Fardiaz, 1992:27).
Air sadah digolongkan menjadi dua jenis, berdasarkan jenis anion yang diikat oleh kation (Ca2+ atau Mg2+), yaitu (a) air sadah sementara dan (b) air sadah tetap.
(a) Air sadah sementara
air sadah sementara yaitu air sadah yang sifatnya sementara, dimana proses menghilangkannya cukup dengan pemanasan. Air sadah ini, mengandung anion bi karbonat.
Ca(COH3)2(aq) 2CaCO3(S) + 2 H2O(l) + CO2
Air sadah sementara dapat juga dihilangkan dengan penambahan larutan Ca(OH)2, menurut reaksi:
Ca(HCO3) + Ca(OH)2(aq) 2CaCO3(S) + 2H2O(l)
CaCO3(S) padatan akan mengendap, dengan cara penyaringan maka air tersebut terbebas dari Ca atau Mg.
(b) Air sadah tetap
air sadah tetap adalah air sadah yang proses menghilangkannya dengan penambahan zat kimia karena air sadah ini mengandung zat kimia. Air sadah ini mengandung anion diluar bikarbonat, misalnya Cl dan NO3 cara menghilangkan dengan penambahan senyawa karbonat yang larut dalam air seperti Na2CO3
CaCl2(aq) + Na2CO3(aq) 2CaCO3(s) + 2H2O(l)
CaCO3(s) berupa padatan akan mengendap dan dapat dibuang.
Air sadah tidak begitu berbahaya bagi kesehatan, hanya harus berhati-hati untuk penderita batu ginjal.
Air sadah bila digunakan untuk mencuci tidak dapat bersih karena lemak/kotoran dalam pakaian belum seluruhnya lepas, ini disebabkan karena air sadah dapat menggumpalkan sabun cuci dimana sabun cuci seharusnya bertugas menggumpalkan lemak/kotoran. Hal ini terjadi karena ion Ca dan Mg dapat menggantikan ion Na, di dalam molekul sabun cuci sehingga sabun akan mengendap di dalam air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar